- Home »
- TUGAS GUNDAR »
- TUGAS 3 : Warga Negara
// Posted by :aria s
// On :Friday, November 20, 2015
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga Negara |
Secara umum Warga
mngandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan,
jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai anggota dari suatu
Negara. Istilah warga Negara merupaka terjemahan kata citizen(inggris).
Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada
waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state.
Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang
bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas.
Citoyen atau citien dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.
Sehingga berdasarkan
penjelasan di atas , dapat dikemukakaan bahwa citizen adalah warga dari
suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah keistimewaan, memiliki
kedudukan yang sederajat, memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan
mendapat perlindungan dari komunitasnya.
Oleh karena itu,
pada dasarnya istiah citizen lebih tepat sebagai warga, tidak hanya
warga sebuah Negara, tetapi lebih luas pada komunitas lain di samping
Negara. Meskipun demikian, dalam perkembangan sekarang dimana Negara
merupakan komunitas politik yang dianggap paling absah, maka citizen
merujuk pada warga dari sebuah Negara atau disingkat warga Negara.
Istilah warga Negara di Indonesia ini telah menjadi konsep yang lazim
bagi istilah citizen.
Selain istilah warga
Negara, kita juga sering mendengar istilah lainnya seperti rakyat dan
penduduk. Rakyat leih merupakan konsep politis dan menunjuk pada
orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada
pemerintahan itu. Istilah rakyat umunya dilawankan dengan penguasa.
Sedangan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu
wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu. Orang berada di suatu wilayah
negara dapat dibedakan antara penduduk dan non-penduduk, lebih jauh
lagi penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang
asing atau bukan warga negara.
HUBUNGAN WARGA NEGARA DAN NEGARA
Hubungan antara negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan
kewajiban, antara warga negara dengan negaranya
ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan keamanan,
kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya serta memiliki hak
untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib membela
negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara :
- Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
- Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
2.2.1. Hak Warga Negara Indonesia :
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3.Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”.
5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat1)
6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2). 7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
a) Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
b) Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c) Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
d) Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat1)
6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2). 7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
a) Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
b) Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c) Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
d) Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.