Notifikasi :

Selamat Datang di Blog ASE.

Disini saya menyediakan tugas tugas gunadarma.

// Posted by :aria s // On :Friday, November 20, 2015

Pengertian Hukum Menurut Definisi Para Ahli

 Ada banyak pendapat para ahli mengenai pengertian hukum. Macam-macam pengertian hukum menurut para ahli antara lain sebagai berikut.. 

  • Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan
  • Van Vallenhoven dalam "Het adat recht van Nederland Indie" yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentukr tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya. 
  • Aristoteles, hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa
  • Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, autran yang daya penggunannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran
  • Samidjo, SH, definisi hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertip dalam kehidupan masyarakat 
  • S.M. Amin, SH mengatakan bahwa pengertian hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
  • J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakatyang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukum tertentu. 
Ciri-Ciri
 Hukum memiliki beberapa ciri-ciri :
  • Adanya perintah/larangan
  • Perintah/larangan itu bersifat memaksa atau mengikat semua orang

Sumber-sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber hukum:
1.      Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2.      Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3.      Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4.      Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5.      Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
 Sumber hukum ada 2 yaitu:
1.      Suber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.      Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1)      UU (statute)
2)      Kebiasaan (custom)
3)      Keputusan hakim (jurisprudentie)
4)      Trakta
5)      Pendapat sarjana hukum (doktrin)
UU adalah perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.
Tingkatan pertuaran: UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES

Pembagian hukum 

Hukum memiliki penggolongan hukum/diklasifikasikan dalam berbagai macam antara lain sebagai berikut :

a. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Sumbernya
  • Hukum Undang-Undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Contohnya UU pemilu
  • Hukum Adat dan Kebiasaan adalah hukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat dan kebiasaan. Contohnya Hukum adat Minangkabau
  • Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan. Contohnya KUHP
  • Hukum Traktat adalah hukum yang menetapkan oleh negara peserta perjanjian internasional. Contohnya Hukum batas negara
  • Hukum Doktrin adalah hukum yang berasal pendapat dari para ahli hukum yang terkenal 
b. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Bentuknya
  • Hukum Tertulis adalah hukum yang ditemui dengan bentuk tulisan yang dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis dibagi menjadi dua yaitu hukum tertulis dikodifikasi dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasi. Contoh Hukum tertulis adalah KUHP, KUHD, KUHAP
  • Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang masih hidup dala keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat yang bersangkutan. Contoh hukum tidak tertulis adalah UU, PP, Keppres, Hukum Kebiasaan dan Hukum adat.   
c. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Isinya
  • Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan warga negara dan negara mengenai kepentingan umum atau publik. Contoh hukum publik adalah hukum tata negara, hukum acara, dan hukum pidana
  • Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu  yang sifatnya pribadi. Contohnya hukum perdata , hukum dagang, dan hukum waris.
d. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
  • Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku di dalam suatu negara. Contoh hukum nasional adalah hukum australia
  • Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Contoh hukum internasional adalah hukum Indonesia, dll 
  • Hukum Asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain. Contoh hukum asing adalah hukum perang, hukum kewarganegaraan, hukum perdata internasional, dll
  • Hukum Gereja adalah kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya
e. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Masa Berlakunya
  • Hukum Positif (Ius Constitutum) adalah hukum yang berlaku saat ini. Contohnya hukum positif adalah hukum gereja vatikan roma, hukum pidana berdasarkan KUHP sekarang
  • Hukum yang akan Datang (Ius Constitudem) adalah hukum yang dicita-citakan, diharapkan atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang. Contoh hukum yang akan datang adalah hukum pidana nasional hingga saat masih disusun
  • Hukum Universal, Hukum Asasi atau Hukum Alam adalah hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu yang berlaku dalam sepanjang masa, di mana pun, dan terhadap siapapun. Contoh hukum universal, hukum asasi atau hukum adalah Piagam PBB tentang DUHAM
f. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
  • Hukum Material adalah hukum yang mengatur mengenai isi hubungan antarsesama anggota masyarakat, antaranggota masyarakat dengan penguasa negara, antar masyarakat dengan penguasa negara. Contoh hukum material adalah KUH perdata, KUH pidana, UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan
  • Hukum Formal adalah hukum yang mengatur mengenai bagaimana cara pengasa dalam mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Contoh hukum formal adalah hukum acara peradilan tata usaha negara
g. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Sifatnya
  • Kaidah Hukum yang Memaksa adalah hukum dalam keadaan harus ditaati dan bersifat mutlak daya ikatnya. Contoh Kaidah Hukum yang memaksa adalah Ketentuan pasal 340 KUH Pidana
  • Kaidah Hukum yang Mengatur atau Melengkapi adalah kaidah hukum yang tepat dikesampingkan oleh para pihak dengan jalan membuat suatu ketentuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan. Contoh kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi adalah ketentuan pasal 1152 KUH perdata  

sumber
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/06/sumber-sumber-hukum.html
http://www.artikelsiana.com/2015/05/hukum-pengertian-ciri-ciri-unsur-macam-macam.html#

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments