- Home »
- TUGAS GUNDAR »
- TULISAN 3
// Posted by :aria s
// On :Sunday, January 3, 2016
CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
a. Bentuk pelanggaran HAM bersifat berat
- Pembunuhan massal (genisida)
- Penghilangan orang secara paksa
- Pembunuhan sewenang-wenang
- Perbudakan atau diskriminasi secara sistematis
b. Bentuk pelanggarna HAM bersifat ringan
- Pencemaran nama baik
- Pemukulan
- Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
- Penganiayaan
- Menghilangkan nyawa orang lain
Contoh Pelanggaran dalam sekolah
- Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah berdasarkan dari kekayaan, kepintaran, dan perilakunya.
- Siswa mengejek, menghina atau membuli siswa lain
- Siswa memalak atau menganiaya siswa lain
- Siswa melakukan tawuran pelajar ke teman sekolahnya ataupun dengan siswa sekolah lain
- Guru memberikan sanksi/hukuman ke siswanya secara fisik seperti menendang, mencubit, memukul.
Contoh pelanggaran di Indonesia
1. Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa Aceh terjadi sejak tahun 1990 yang memakan korban baik di pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh tersebut diduga dari unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang berkeinginan Aceh untuk merdeka.
2. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus pelanggaran HAM. Bermula dari warga Tanjung Priok, Jakarta Utara berdemonstrasi yang rusuh antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sejumlah warga tewas dan luka-luka. Peristiwa yang terjadi tanggal 12 September 1984. Sejumlah warga dan aparat militer dialidi atas tuduhan
Kasus pelanggaran HAM. Bermula dari warga Tanjung Priok, Jakarta Utara berdemonstrasi yang rusuh antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sejumlah warga tewas dan luka-luka. Peristiwa yang terjadi tanggal 12 September 1984. Sejumlah warga dan aparat militer dialidi atas tuduhan
3. Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Kasus Pembunuhan TKW, Marsinah
Marsinah merupakan tenaga kerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) di Porong, Sidoarjo, Jawa imur. Latar belakang peristiwa tersebut adalah ketika Marsinah dan teman-temannya unjuk rasa, yang menuntuk kenaikan upah buruh tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Masalah tersebut semakin bertambah runyam ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia. Mayatnya ditemukan di hutan Dusun Jegong, Kecamtan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas penyiksaan. Berdasarkan hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)Dalam bahasa asing diartikan :
- Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrechtb)
- Hukum perdata : Burgerlijkerechtc)
- Hukum dagang : Handelsrecht
cari
contoh yg berkaitan dengan pelanggaran HAM ? Contoh 1 . Penculikan (penculikan
adalah kasus termudah karena dapat dilihat diberita atau dilingkungan jalanan
atau lagi korban yang paling sering diculik adalah seorang wanita ) , 2. KDRT
(KDRT adalah sesuatu konflik dalam rumah tangga dengan menggunakan kekerasan
dalam bentuk apapun) , 3. Pembunuhan masal ( seperti kasus penembakan di
trisakti) dll
2.
Cari
contoh kasus hukum publik yang berkaitan dengan hukum publik dan hukum privat
: Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)Hukum sipil dalam arti luas (Hukum
perdata dan hukum dagang)Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata
saja)Dalam bahasa asing diartikan : Hukum sipil : Privatatrecht atau
Civilrechtb) Hukum perdata : Burgerlijkerechtc) Hukum
dagang : HandelsrechtContoh hukum Hukum PubliHukum Tata NegaraYaitu mengatur
bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat
perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah
(pemda)Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),mengatur cara
menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan
negara;Hukum Pidana,mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana
kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara
ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul
Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.Hukum Internasional
(Perdata dan Publik) Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga
negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik
Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang
lain dalam hubungan Internasional.
- See more at: http://ichtiarfachreza.blogspot.co.id/2015/12/blog-post.html#sthash.JDadGd21.dpuf
cari
contoh yg berkaitan dengan pelanggaran HAM ? Contoh 1 . Penculikan (penculikan
adalah kasus termudah karena dapat dilihat diberita atau dilingkungan jalanan
atau lagi korban yang paling sering diculik adalah seorang wanita ) , 2. KDRT
(KDRT adalah sesuatu konflik dalam rumah tangga dengan menggunakan kekerasan
dalam bentuk apapun) , 3. Pembunuhan masal ( seperti kasus penembakan di
trisakti) dll
2.
Cari
contoh kasus hukum publik yang berkaitan dengan hukum publik dan hukum privat
: Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)Hukum sipil dalam arti luas (Hukum
perdata dan hukum dagang)Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata
saja)Dalam bahasa asing diartikan : Hukum sipil : Privatatrecht atau
Civilrechtb) Hukum perdata : Burgerlijkerechtc) Hukum
dagang : HandelsrechtContoh hukum Hukum PubliHukum Tata NegaraYaitu mengatur
bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat
perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah
(pemda)Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),mengatur cara
menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan
negara;Hukum Pidana,mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana
kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara
ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul
Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.Hukum Internasional
(Perdata dan Publik) Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga
negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik
Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang
lain dalam hubungan Internasional.
- See more at: http://ichtiarfachreza.blogspot.co.id/2015/12/blog-post.html#sthash.JDadGd21.dpuf
cari
contoh yg berkaitan dengan pelanggaran HAM ? Contoh 1 . Penculikan (penculikan
adalah kasus termudah karena dapat dilihat diberita atau dilingkungan jalanan
atau lagi korban yang paling sering diculik adalah seorang wanita ) , 2. KDRT
(KDRT adalah sesuatu konflik dalam rumah tangga dengan menggunakan kekerasan
dalam bentuk apapun) , 3. Pembunuhan masal ( seperti kasus penembakan di
trisakti) dll
2.
Cari
contoh kasus hukum publik yang berkaitan dengan hukum publik dan hukum privat
: Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)Hukum sipil dalam arti luas (Hukum
perdata dan hukum dagang)Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata
saja)Dalam bahasa asing diartikan : Hukum sipil : Privatatrecht atau
Civilrechtb) Hukum perdata : Burgerlijkerechtc) Hukum
dagang : HandelsrechtContoh hukum Hukum PubliHukum Tata NegaraYaitu mengatur
bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat
perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah
(pemda)Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),mengatur cara
menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan
negara;Hukum Pidana,mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana
kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara
ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul
Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.Hukum Internasional
(Perdata dan Publik) Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga
negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik
Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang
lain dalam hubungan Internasional.
- See more at: http://ichtiarfachreza.blogspot.co.id/2015/12/blog-post.html#sthash.JDadGd21.dpuf